TUGAS
MERUMUSKAN, MEMBINA, MENGENDALIKAN MENGKOORDINASIKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEBIJAKAN TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN ASAS OTONOMI DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN DIBIDANG KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA
FUNGSI
- PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS BIDANG, PEMBINAAN, PENILAIAN KINERJA DAN PENGHARGAAN APARATUR, INFORMASI DAN FASILITAS, BIDANG MUTASI DAN PROMOSI, BIDANG PENGEMBANGAN APARATUR;
- PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN UMUM BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, INFORMASI DAN FASILITAS, BIDANG MUTASI, KEPANGKATAN DAN PROMOSI, BIDANG PEMBINAAN, PENILAIAN KINERJA DAN PENGHARGAAN APARATUR DAN BIDANG PENGEMBANGAN APARATUR; DAN
- PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, INFORMASI DAN FASILITASI, BIDANG MUTASI, KEPANGKATAN DAN PROMOSI, BIDANG PEMBINAAN, PENILAIAN KINERJA DAN PENGHARGAAN APARATUR DAN BIDANG PENGEMBANGAN APARATUR.