• PENERIMAAN PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP II
PENERIMAAN PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP II

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP II

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP II

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang merupakan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (T.A.) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

  1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
  3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
  4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)


Jadwal Pendaftaran PPPK T.A. 2024 TAHAP II  dilaksanakan pada tanggal 17 November 2024 s.d 31 Desember 2024. Pendaftaran melalui portal SSCASN BKN yaitu pada link https://sscasn.bkn.go.id/

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja (ESELON II) dengan ketentuan sebagai berikut:

1) paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana; dan

2) paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.