• ALOKASI KEBUTUHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON
ALOKASI KEBUTUHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pem

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pem

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon serta memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13348/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu yang berdasarkan sistem diterima oleh Pemerintah Kota Cilegon pada tanggal 10 September 2025. Surat Lengkap dan lampiran klik disini


Upload Berkas DRH secara online melalui akun SSCASN Peserta masing-masing.

Persyaratan kelengkapan dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1)               Pas  photo  terbaru  pakaian  formal  dengan  latar  belakang berwarna merah;

2)               Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

3)               Transkrip    nilai    asli    yang    digunakan    sebagai    dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

4)               Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

a.      Tidak    pernah    dipidana    dengan    pidana    penjara berdasarkan               putusan     pengadilan     yang     sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat   sebagai   pegawai   swasta   (termasuk BUMN/BUMD);

c.      Tidak  berkedudukan  sebagai  CPNS/PNS,  PPPK  atau Anggota TNI/POLRI;

d.      Tidak  menjadi  anggota/pengurus  Partai  Politik  atau terlibat politik praktis; dan

e.      Bersedia    ditempatkan    diseluruh    wilayah    Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5)               Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  yang  masih berlaku;

6)               Surat keterangan sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (Bisa di Puskesmas atau RSUD);

7)               Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

 

*TIDAK PERLU MEMBUAT :*

1.      Surat sehat Rohani;

2.      Surat Bebas Narkoba.

 

Pengisian DRH masing-masing peserta melalui akun SSCASN bisa mulai hari ini jam 12:00 Wib