Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pem
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pem
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon serta memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13348/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu yang berdasarkan sistem diterima oleh Pemerintah Kota Cilegon pada tanggal 10 September 2025. Surat Lengkap dan lampiran klik disini
Upload Berkas DRH secara online
melalui akun SSCASN Peserta masing-masing.
Persyaratan kelengkapan dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sebagai
berikut:
1)
Pas photo
terbaru pakaian formal
dengan latar belakang berwarna merah;
2)
Ijazah asli yang digunakan sebagai
dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
3)
Transkrip nilai
asli yang digunakan
sebagai dasar pengangkatan PPPK
Paruh Waktu;
4)
Surat Pernyataan 5 (lima) poin
yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
a.
Tidak pernah
dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b.
Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS,
PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c.
Tidak berkedudukan sebagai
CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
d.
Tidak menjadi
anggota/pengurus Partai Politik
atau terlibat politik praktis; dan
e.
Bersedia ditempatkan diseluruh
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang diterbitkan oleh
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
yang masih berlaku;
6)
Surat keterangan sehat Jasmani dari dokter yang
bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (Bisa di Puskesmas atau RSUD);
7)
Surat pernyataan rencana
penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan
PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang
ditetapkan untuk yang bersangkutan.
*TIDAK PERLU
MEMBUAT :*
1.
Surat sehat
Rohani;
2.
Surat
Bebas Narkoba.
Pengisian DRH
masing-masing peserta melalui akun SSCASN bisa mulai hari ini jam 12:00 Wib
